Oknum Pegawai Bank Sultra Diduga Menggelapkan Dana Nasabah Sebesar 1,9 Miliar Rupiah.
Akibat tindakannya tersebut pegawai berinisial AGK ini ditetapkan tersangka. Penetapan ini sendiri dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjemput secara paksa.