Bawa Wafer Berisi Narkoba, Seorang Pria Dibekuk Aparat Polresta Kendari

Aparat Kepolisian dari Polresta Kendari Membekuk Seorang Pria yang diduga baru saja mengedarkan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2,12 gram yang disimpan di dalam bungkus wafer. Pria berinsial FN tersebut dibekuk di jalan R Soerapto Lorong Pelangi Kelurahan Tobuuhan Kecamatan Puuwatu Kota Kendari. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 20 Tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *