Pemda Diinstruksikan Beli Produk Dalam Negeri
Pemerintah Pusat mewajibkan Pemerintah Daerah Memprioritaskan Produk Dalam Negeri dalam belanja kebutuhan pembangunan. Pembelanjaan tersebut diatur minimal 40 persen dari
Read morePemerintah Pusat mewajibkan Pemerintah Daerah Memprioritaskan Produk Dalam Negeri dalam belanja kebutuhan pembangunan. Pembelanjaan tersebut diatur minimal 40 persen dari
Read more