BNNP Sultra Dorong Penciptaan Lingkungan Kerja OPD Bebas dan Bersih Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara hingga terus mendorong sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Sulawesi Tenggara agar menciptakan lingkungan kerja yang bebas dan bersih dari narkoba. Ini juga merupakan implementasi dari instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika serta deteksi dini bagi aparatur sipil negara.
Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi di dua organisasi perangkat daerah yakni Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara, kini giliran Badan Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi sasaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra melakukan sosialisasi. Hal ini terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dan bersih dari Narkoba serta mendorong organisasi perangkat daerah mengedukasi masyarakat tentang pencegahan bahaya Narkoba.