Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Aborsi
Polresta Kendari membongkar kasus aborsi janin berjenis kelamin perempuan. Dalam kasus ini polisi menetapkan enam tersangka. kasus ini sendiri terbongkar berkat laporan warga Kel. Punggolaka Kec.Puuwatu Kota Kendari. Saat itu warga digegerkan dengan penemuan janin bayi terkubur di kebun. Dari hasil penyidikan polisi menetapkan enam tersangka terdiri dari ibu, anak, pacar anak, paman serta dua bidan.