Pemerintah Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bakal membuka 530.028 kuota Aparatur Sipil Negara Nasional Tahun 2022. Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.960 dan instansi daerah sebanyak 439.338.