PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA

CERDAS HUKUM, KAMIS 09/06/2022 Bersama La Ode Muhammad Kadir, SH., MH (Praktisi Hukum & Advokat), Rahmat Karno, SH., MH (Praktisi Hukum & Advokat), Dr. La Sensu, S.Ag., SH., MH (Praktisi Hukum dan Akademisi UHO) dan Robin Abdi Kataren, SH., M. Hum (Koordinator Kejati Sultra Bidang Tindak Pidana Umum) Dengan Tema: PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA. #justicedalamperkarapidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *